• Jalan Raya Tangkuban Parahu No. 517
  • (022) 2786245
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Jurnal
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • LAYANAN
Thumb
1464 dilihat       24 Januari 2023

Pengelolaan Pasca Panen Benih Sebagai Salah Satu Cara Menghasilkan Benih Bayam Berkualiatas

Hai Sobat Sayur !!
Perlu kita ketahui, untuk menghasilkan benih bayam berkualitas dan berstandar perlu memenuhi tahapan pengelolaan pasca panen benih yang baik dan benar, berikut penjelasannya.
Salah satu cara untuk menghindari kegagalan panen pada tanaman sayuran, khususnya bayam, yaitu dengan menanam bayam menggunakan benih yang berkualitas. Benih bayam yang berkualitas dapat dihasilkan melalui sertifikasi benih. Sertifikasi benih ini memastikan bahwa benih yang ditanam oleh petani adalah benih yang berkualitas tinggi, identitas genetiknya terjaga, dan meningkatkan hasil produksi.
Menurut Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Kepmentan RI) No. 42/Kpts/SR.130/D/10/2019 tentang Teknis Sertifikasi Benih Hortikultura, ada beberapa langkah yang harus dilalui untuk menghasilkan benih yang berkualitas, yaitu pemeriksaan lapang dan pemeriksaan laboratorium. Pemeriksaan lapang terdiri dari beberapa proses, di antaranya: (1) Memilih benih dari varietas tanaman yang terjamin kualitasnya; (2) pemeriksaan pendahuluan lahan yang akan dijadikan produksi benih; (3) pemeriksaan kegiatan pertanaman yang terdiri dari beberapa parameter yang diperiksa yaitu isolasi jarak atau isolasi waktu, persentase varietas lain dan tipe simpang; dan (4) pengelolaan kebersihan lahan dari hama dan gulma yang merugikan tanaman bayam. Tanaman bayam yang ditanam harus lolos dari parameter-parameter pemeriksaan tersebut agar dapat dilanjutkan ke pemeriksaan selanjutnya, yaitu pemeriksaan laboratorium.
Setelah penanaman tanaman bayam lolos dari pemeriksaan lapang, maka langkah selanjutnya yaitu pemeriksaan laboratorium. Pemeriksaan laboratorium ini dilakukan setelah benih bayam dipanen dan kemudian diproses pasca panen. Parameter yang diperiksa di laboratorium yaitu (1) kadar air benih; (2) presentase benih murni; (3) presentase kotoran benih; (4) presentase benih tanaman lain; dan (5) daya berkecambah.
Kadar air benih adalah kadar air yang terkandung dalam benih. Kandungan air benih ini berpengaruh terhadap viabilitas (daya hidup) benih, kualitas benih, daya simpan benih, serta serangan hama dan penyakit. Kadar air benih maksimal yang diperbolehkan agar benih dapat disertifikasi yaitu 9% untuk semua kelas benih bayam. Untuk mengendalikan kadar air benih bayam, maka benih perlu dikeringkan setelah panen. Cara untuk mengeringkan benih bayam bisa dengan dikeringkan di ruangan pengeringan atau dikering-anginkan di bawah sinar matahari. Pengeringan di bawah sinar matahari harus dilakukan di screenhouse untuk melindungi benih dari hujan dan hama.
Parameter selanjutnya yang perlu diperhatikan yaitu kemurnian benih dan kebersihan benih. Pengujian kemurnian benih singkatnya yaitu suatu metode yang digunakan untuk memisahkan benih ke dalam tiga komponen yaitu benih murni, benih tanaman lain, dan kotoran benih. Menurut Kepmentan RI, benih bayam yang hendak disertifikasi harus mempunyai kemurnian. benih tinggi, yaitu 99,9% untuk kelas benih penjenis, 99,8% untuk kelas benih dasar, 99,5% untuk kelas benih pokok, dan 99,0% untuk kelas benih sebar. Untuk memastikan kemurnian benih terjaga dengan baik, maka perlu dilakukan sortasi benih bayam setelah panen, yaitu memilah benih bayam dari kotoran benih dan campuran benih lain. (slmn/Red.Fz)
Prev Next

- Nadia Azka


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Tim SATREPS Unpad dan University of Tsukuba Kunjungi BRMP Sayuran
    27 Feb 2026 - By Humas BRMP Sayuran
  • Thumb
    Kunjungan Tim Ahli BRMP ke BRMP Sayuran, Dorong Inovasi Benih Bawang dan Kentang
    20 Feb 2026 - By Humas BRMP Sayuran
  • Thumb
    BRMP Sayuran Gelar Munggahan, Perkuat Bekal Ilmu Sambut Ramadhan
    14 Feb 2026 - By Humas BRMP Sayuran
  • Thumb
    BRMP Sayuran Matangkan Perencanaan TA 2026 melalui Seminar Proposal Teknis dan Manajemen
    13 Feb 2026 - By Humas BRMP Sayuran
  • Thumb
    Selamat dan Sukses atas pelantikan Hadis Jayanti, S.P., M.P., Ph.D. sebagai Kepala BRMP Sayuran
    13 Feb 2026 - By Humas BRMP Sayuran

tags

BSIP

Kontak

(022) 2786245
(022) 2788228
[email protected]

Jalan Tangkuban Parahu No. 517 Cikole, Kec. Lembang, Kab. Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat 40391

website: sayuran.brmp.pertanian.go.id

© 2022 - 2026 Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Sayuran. All Right Reserved